
Multimedia journalist, documentarian, lecturer-researcher, @CardiffJomec • @ArtsUnimelb • @abcaustralia_id • All views my own • RT & ❤ ≠ endorsements•
Di mana-mana hatiku senang
Joined June 2009
- Tweets60.5K
- Following2K
- Followers8.3K
- Likes12.5K
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Kami mengajak publik yang mengalami Pembatasan Konten oleh @kemkomdigi, untuk meminta pertanggungjawaban negara yang telah sewenang-wenang membungkam ekspresi.
Yuk, sebarkan dan ajak teman/saudara kamu yang telah menjadi korban takedown. ✊✊✊
Teman-teman, bantu pertemukan kami dengan korban takedown konten yang mau berjuang bareng.
Kita gugat Komdigi.
Kita #TakedownKomdigi
#Kamisan Melbourne. With Vedi Hadiz.
Ini ihwal sapa-menyapa ke/dari strangers masih lanjut rupanya.
Gini gini, kalau kamu nggak suka disapa strangers dan merasa terancam, ya nggak apa2 dan kamu nggak perlu meladeni. Tapi sepengalaman saya, ada juga masyarakat yang memang suka saling nyapa meski nggak saling kenal, dan they're quite nice, karena memang genuinely nyapa hi atau how are you pake senyuman tanpa ada buntut aneh2 dan (mungkin memang) nggak niat aneh2. Biasanya, ini biasanya ya, kita sendiri juga punya intuisi membedakan mana yang rese dan mana yang enggak. Tapi nggak jarang, saya juga sadarnya telat 😅
Dulu waktu masih kerja di sebuah televisi swasta di Taman Mini, saya naik bus setiap hari dari Bogor. Turun di UKI, saya lalu nyebrang pakai jembatan penyeberangan sebelum nyambung naik angkot ke Pintu Dua. Hampir selalu saya "disapa" sama pemuda2 Ambon di UKI yang pas saya lewat seringnya lagi bersihin WC umum di deket tangga penyeberangan. Mungkin karena keliatan sama-sama Ambon kali ya 😅
Awalnya kaget, tapi saya nggak sampai di titik merasa terancam. Saya pikir ya mereka sebatas bilang 'selamat pagi', ya udah saya jawab aja juga selamat pagi.
Suatu hari tas saya dibuka orang, most likely saat saya turun dari bus. Dompet dan HP saya raib. Saya duduk nggak jauh dari tangga penyeberangan sambil ngubek2 tas, udah mau nangis. Nyong2 yang biasa nyapa pas ada di sana dan nanya ada apa, saya jawab saya kecopetan. Singkat kata kemudian saya dibantuin sama dia.
Lain waktu, ini kejadiannya masih 2 bulan yang lalu, saya lagi di lift hotel sama dua orang laki2 foreigners. Salah satunya lagi ngomong di telp, sambil ngobrol, dia senyum ke saya. Saya senyum balik aja sekilas.
Tapi pas dia habis selesai telp, dia mulai ngajak ngobrol dan kerasa ngomongnya ngaco, mulai dari ngomentarin warna kulit, sampai memuji penampilan saya dgn sangat spesifik. Saya langsung nyuruh dia tutup mulut dan bilang saya nggak nyaman dengan apapun yang dia sedang coba lakukan. Dia langsung mingkem, kelihatan kaget lihat dan denger saya nyerocos galak. Saya berhitung juga sebenernya, worse comes to worst, pasti ada CCTV di lift, dia nggak akan berani ngapa2in.
Kesimpulannya apa? Mungkin nggak ada satu kesimpulan yang rigid juga. Saya cuma jadi banyak belajar, dan masih terus belajar, soal sapa-menyapa, juga nyaman nggak nyaman yang menjurus ke pelecehan ini. Banyak faktor yang memengaruhi reaksi/respon kita saat kejadian, belum lagi faktor2 yang di luar dugaan kita. Yang pasti, hati-hati ya, semua ❤️
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Blok Masela dipegang Inpex dari Jepang (65%), Pertamina (20%), dan Petronas dari Malaysia (15%). Pagar kilangnya pun dibangun perusahaan dari luar Maluku.
Jakarta pasti dapat bagian negara dari hasil produksi. Maluku? Untuk ladang sejauh Abadi, bagian daerah tidak diatur undang-undang, dan saham 10% yang dijanjikan sejak 2015 belum juga dimiliki karena daerah-daerah di Maluku masih berebut.
Siapa yang seharusnya memegang 10% itu?
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
After I criticised @prabowo over the forest fires in Kalimantan, which the Indonesian gov has clearly failed to manage, my X account has been targeted by hacking attempts almost every day.
Guys, stop wasting your energy on me. I’m not the reason your country is falling apart.
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, bencana makin parah, biaya hidup makin mahal.
Dari banjir, karhutla, sampai cuaca ekstrem, krisis iklim makin terasa di kehidupan sehari-hari. Tapi, apa kerja pemerintah?
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. MK menilai penggunaan yurisdiksi peradilan umum bagi prajurit yang terjerat tindak pidana umum krusial untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta mencegah risiko impunitas. bbc.com/indonesia/articles/c…
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Putusan yg sangat penting utk Indonesia. Selamat utk pemohon, pengacara, dan organisasi yg melakukan advokasi. Khususnya selamat utk Andrie Yunus.
Hormat!!!
@YLBHI @ylbhi_lbhmedan @LBH_Jakarta @Imparsial @KontraSupdates
Benarkah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum? 🤔
Menurut MK, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Selain itu, MK berpendapat, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat konstitusi, UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, untuk mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mewujudkan integrasi peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan tenggat waktu maksimal 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer.
Akses putusan selengkapnya di laman mkri.id ya, #Courtizen! ⚖️
#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI
#UUPeradilanMiliter
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Kenapa kabut asap kali ini particularly lama berlarut-larut ga kunjung selesai?
Karena asapnya ga sampe Jakarta. Coba asapnya sampe Jakarta, 48 jam dikipas semua kabut asap pakai buku Paradoks Indonesia yg tebal itu.
Hey @grok how could I turn off this auto-translate thing on X?
Hellena Yoranita Souisa, PhD retweeted
Kalau sekolah di Korea, ada beberapa dokumen:
1) 수강증명서 = Certificate of attendance
Membuktikan kalau kita terdaftar di kelas-kelas atau kuliah yang kita ambil.
Gunanya apa? Kalau pindah sekolah/kuliah di tengah-tengah semester, di sekolah/kampus tujuan bisa ambil kuliah yang sama.
Apakah menandakan lulus? Enggak. Menandakan kalau terdaftar di kelas itu.
2) 재학증명서 = Certificate of enrollment
Membuktikan kalau kita terdaftar sebagai murid aktif di sekolah tertentu atau mahasiswa aktif di kampus tertentu.
Gunanya apa? Membuktikan kalau masih aktif sebagai murid/mahasiswa. Biasanya kalau mahasiswa internasional pakai buat membuktikan ke imigrasi, kita masih mahasiswa.
Apakah menandakan lulus? Enggak. Menandakan kalau masih aktif jadi mahasiswa.
3) 성적증명서 = Certificate of grades/transkrip
Transkrip, sesuai namanya. Ada daftar mata kuliah yang sudah lulus dan nilainya. Nilai bernilai huruf, A+ itu 4.50 dan seterusnya. Jadi skala IPK-nya 4.50 kalau di sini.
Apakah menandakan lulus? Enggak. Cuma daftar kuliah yang sudah berhasil dilewati.
4) 수료증명서 = Certificate of completion.
Menandakan kalau seseorang sudah selesai semua kuliah atau kelasnya, tapi belum lulus. Kok bisa sudah selesai semua tapi belum lulus?
Biasanya kasusnya kalau belum sidang skripsi gitu lah kalau S1. Udah selesai semua, tinggal skripsi.
Apakah menandakan lulus? Tidak. Belum.
5) 졸업증명서 = Certificate of graduation.
Ini kalau bahasa Indonesia-nya Surat Keterangan Lulus.
Udah menandakan kalau dia lulus, tapi belum ijazah.
Secara legal, udah bisa dipakai ngelamar kerja. Bisa diminta berkali-kali. Kalau di Indonesia kedudukan hukumnya mirip dengan legalisir ijazah.
6) 학위증명서 = Certificate of degree = Ijazah
Ini yang diberikan ketika wisuda. Yang ada serial number, hologram, gelar, segala macamnya.
Formal, tapi kebanyakan ya buat disimpen aja dokumennya. Atau kalau niat, dikasih frame, terus digantung.
****
Jadi kalau sekolah di Korea, simpan baik-baik nomer 5 dan 6.
INGAT BAIK-BAIK!!!!
Yang disetarakan ke Kementerian itu nomor 5 dan 6.
Bukan nomor 1 dan 3 ya.
Kalau ada yang nyetarain pake nomor 1 dan 3, hebat orangnya. Anak Presiden kali.








































