louie retweeted
🚨 DEMO HARI INI | KEJAKSAAN AGUNG RI
Massa kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7). 👥📢
📢 Peduli? Pantau terus perkembangannya dan bantu repost agar informasi ini menjangkau lebih banyak orang. 🔄
📹 ilhampid
louie retweeted
Melihat demo temen2 Mahasiswa sangat memprihatinkan sekali mau live tapi ga bisa krn adanya sabotage dari aparat, selamatkan mereka ya Allah mereka hanya berjuang utk menyampaikan amanat penderitaan rakyat..laknatlah pemerintah dholim ini !!!
louie retweeted
BEBERAPA HARI TERAKHIR !!! 🚨🚨
Demo dilakukan diberbagai tempat diindonesia
Tapi mayoritas orang gak tau
Karena media nasional dengan sengaja tidak memberitakannya.
Semua orang gak mau negara kacau
Tapi kalau sudah begini
Kita harus bagaimana ?
#demo
#indonesia
louie retweeted
SETIDAKNYA DENGAN INI !!!!📛🔄
Meskipun nggak bisa ikutan demo at least turut memeriahkan di dunia maya…
Lanjutkan dimanapun perjuangan kalian,
semangat terus buat teman teman yang terjun ke jalan✊🔥
louie retweeted
🚨 UPDATE AKSI KEJAGUNG | 24 Juli 2026
Aksi demonstrasi kembali digelar di depan Kejaksaan Agung RI hari ini. 📢✊
Massa bawa bendera merah putih, situasi masih terpantau.
Pantau terus perkembangan terbaru!
📸presiden,netizen,indonesia
🚨🚨 INFO AKSI (24/7/26)
Demo mahasiswa kembali berlanjut Jumat siang ini. Sebanyak 687 personel polisi disiagakan di empat titik Jakarta untuk mengamankan jalannya aksi.
📍 Titik aksi:
• Kawasan Gambir
• Kantor LBH DPN Indonesia
• Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
• Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
src: Kompas
louie retweeted
GILA!!!!! LUSA DEMO SEKEOS INI YANG LEWAT DITL CUMA 2-4 DOANG. UDAH DIDIBUNGKAM ITUKAH KITA??
KEMANA MEDIA LOKAL KITA? SWASTA??
MASAK KITA TAUNYA DARI NEGARA TETANGGA??
kalian bisa bungkam media lokal, swasta, tapi tidak dengan media global. Apa itu setan gunung Kawi???dajjal aja sungkem sama pemerintah
louie retweeted
Gila sebobrok ini Indonesia dipimpin Prabowo🇲🇨 Demo sebesar itu ga ada stasiun tv yg nampilin, semua di bungkam! I know,, kita masih kebawa Euforia bola.. tapi inget ada yg lagi berjuang melawan bangsa sendiri!!! Udah separah ini lo guys??! biasanya rame di timeline kok sepi banget ga ada yang upp!!?!!
GILA!!!!! DEMO UDAH SEKEOS INI MEDIA LOKAL PADA BUNGKAMM!!?!!! HARUS BANGET NIH GUE BARU TAHU KEMARIN DI NEGARA GUE ADA DEMO GEDE KEOS TAPI TAHUNYA DARI MEDIA TETANGGA. di bungkam oleh media lokal ,di beritakan oleh global
Makasih buat 58% deh. Keramat banget tuh angka. Serem banget, sekompak itu lho media lokal dibungkam. Apa itu setan gunung Kawi??? 58% kita lewattt
louie retweeted
Kalo ada konten demo lewat diberanda kalian langsung like dan posting ulang!
Jika itupun kalo Kalian peduli dengan kecemasan negara saat ini, dengan melakukan itu secara tidak langsung kita membantu perjuangan temen" yg disana melalui sosial media, karena media terbungkam!
Saya rasa memahami Abuse OF Power ini tidak sulit kanda @ahriesonta , @ListyoSigitP @Divpropam
tanpa harus Sekolah Hukum untuk memahami ini terjadi pelanggaran PerKap, Perpol dan Etik Polri. Mirisnya ini berpangkat Kombes! dan menjabat sebagai Dirpidum Polda Papua Barat yang Kapoldanya Bahradaksa 91 juga.
1. SP2HP tanggal 4 Desember, jelas Pointnya ada dinyatakan telah memeriksa AHLI Psikolog bernama Nursiah Yusdrianti.
2. Hasil Pemeriksaan Psikolog jelas menyatakan bahwa Korban Anak mengalami PTSD.
3. SP3 Penghentian Penyelidikan juga tanggal 4, sama dengan tanggal SP2HP. dan mirisnya menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Artinya mengesampingkan temuan AHLI, dan Fakta Korban Pengalami PTSD.
atau kepolisian baru bekerja, kalau korban yang masih anak bunuh diri karena stres?
Coba TIM Reformasi POLRI @mohmahfudmd persoalan ini di perhatikan betul-betul.
Miris sekali, Melati 3, apa saking buru-buru pengen ngejar Turun Bintang, sampai Nabrak :
Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana :
1. Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c: Penyidik wajib mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, termasuk psikolog.
2. Pasal 12 ayat (1) dan (2): Penghentian penyelidikan hanya sah jika seluruh alat bukti dipertimbangkan dalam gelar perkara.
3. Pasal 3 ayat (2): Penyelidikan harus profesional, transparan, akuntabel, serta melindungi kelompok rentan.
4. Pasal 1 angka 7 dan 8: Keterangan ahli (psikolog) adalah alat bukti sah yang wajib diperhitungkan.
- Kode Etik Profesi Polri diabaikan-
Bahkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 o Pasal 76A jo 77: Larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak juga di Tabrak!
@prabowo Percuma Program MBG di kejar katanya untuk anak-anak tapi anak-anak dibiarkan jadi Korban ketidak Adilan Hukum.
@kompolnas_ri Coba Institusi ini jangan terlalu lucu! Laporan langgsung ke Propam, sudah sampai di lokasi malah di suruh online, padahal ada ratusan orang di gedung PROPAM itu.
Kawan2 tolong bantu angkat kasus ini. Sy melawan yayasan besar, yg bahkan bangun gereja saja mereka bisa tanpa RAB tanpa LPJ. Uang jemaat dipakai suka-suka. Kritisi, yg kritisi anaknya di diskriminasi dikeluarin dari sekolah! Buka LP di sp3 prematur. 13 des massa nyerbu rmh!
Saya rasa memahami Abuse OF Power ini tidak sulit kanda @ahriesonta , @ListyoSigitP @Divpropam
tanpa harus Sekolah Hukum untuk memahami ini terjadi pelanggaran PerKap, Perpol dan Etik Polri. Mirisnya ini berpangkat Kombes! dan menjabat sebagai Dirpidum Polda Papua Barat yang Kapoldanya Bahradaksa 91 juga.
1. SP2HP tanggal 4 Desember, jelas Pointnya ada dinyatakan telah memeriksa AHLI Psikolog bernama Nursiah Yusdrianti.
2. Hasil Pemeriksaan Psikolog jelas menyatakan bahwa Korban Anak mengalami PTSD.
3. SP3 Penghentian Penyelidikan juga tanggal 4, sama dengan tanggal SP2HP. dan mirisnya menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Artinya mengesampingkan temuan AHLI, dan Fakta Korban Pengalami PTSD.
atau kepolisian baru bekerja, kalau korban yang masih anak bunuh diri karena stres?
Coba TIM Reformasi POLRI @mohmahfudmd persoalan ini di perhatikan betul-betul.
Miris sekali, Melati 3, apa saking buru-buru pengen ngejar Turun Bintang, sampai Nabrak :
Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana :
1. Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c: Penyidik wajib mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, termasuk psikolog.
2. Pasal 12 ayat (1) dan (2): Penghentian penyelidikan hanya sah jika seluruh alat bukti dipertimbangkan dalam gelar perkara.
3. Pasal 3 ayat (2): Penyelidikan harus profesional, transparan, akuntabel, serta melindungi kelompok rentan.
4. Pasal 1 angka 7 dan 8: Keterangan ahli (psikolog) adalah alat bukti sah yang wajib diperhitungkan.
- Kode Etik Profesi Polri diabaikan-
Bahkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 o Pasal 76A jo 77: Larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak juga di Tabrak!
@prabowo Percuma Program MBG di kejar katanya untuk anak-anak tapi anak-anak dibiarkan jadi Korban ketidak Adilan Hukum.
@kompolnas_ri Coba Institusi ini jangan terlalu lucu! Laporan langgsung ke Propam, sudah sampai di lokasi malah di suruh online, padahal ada ratusan orang di gedung PROPAM itu.
louie retweeted
Kembali hadir, hampers collab dari Parasheyhat x Melekat Manis. Kali ini HARGANYA MULAI DARI 49k udah bisa dapet hampers segemes OMG 😭
Tema hampers kali ini adalah NOSTALGIA, jadi bisa kirim hampers sekaligus nostalgia juga. Cocok banget dikirim ke kerabat & temen masa kecil.
louie retweeted
motoran sehari, ngilangin belangnya sebulan😭😭
ada yang samaan gaa?? sini aku spill cara cerahin belangnya😋🫶🏻
#racuninbodycare #awinareview
louie retweeted
kalau nyari outift basic buat kuliah/kerja bisa liat liat toko ini CANTIK dan ELEGAN semua🥹
koleksi nya lengkap mulai dari atasan celana sampe kerudung 🫶💗











































