Pendiam kalau lagi sendiri

Makasar, Indonesia
Joined January 2011
Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi lahan di Kalimantan setelah kebakaran, dengan sejumlah bagian area tampak terbagi dalam petak-petak. Rekaman tersebut menampilkan penampakan lahan pascakebakaran yang terlihat terkotak-kotak. Untuk pengalaman membaca berita yang lebih nyaman lagi, instal aplikasi BeritaSatu/Investor Daily di iOS dan App Store. #BeritaSatu #Karhutla #2TahunPrabowoGibran #PrabowoGibran #PrabowoGibran2Tahun
17
278
7
545
25,679
Andalan nya PSM bikin blunder dalam kotak pinalti padahal belum pasti dpt itu bola.
20
Lord Rizki Eka 🤣
10
Yunani legend PSM. Terimakasih 😆
13
PSM A vs PSM B 😄
15
PSM siap2 menit akhir
15
This photo is a work of art.
Readers added context they thought people might want to know
This photo is a work of Artificial Intelligence. It was created by the Babylon Bee as part of a parody of the actual recent riots in Paris, France. babylonbee.com/news/palestini…
501
25,369
1,076
195,514
3,687,031
Sudah saatnya, segera, sebelum korban ketidakadilan makin banyak.
Benarkah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini harus diadili di peradilan umum? 🤔 Menurut MK, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum. Selain itu, MK berpendapat, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana amanat konstitusi, UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan. Oleh karena itu, untuk mempertegas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mewujudkan integrasi peradilan militer ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung secara penuh, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memberikan tenggat waktu maksimal 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Akses putusan selengkapnya di laman mkri.id ya, #Courtizen! ⚖️ #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI #UUPeradilanMiliter
14
PSM klo memang targetnya jadi juara liga 2 tahun depan. Mending jual semua ini pemain asing yg tdk berguna (kecuali Lagator), pakai pemain lokal saja.
14
Lah tiang dekat ji itu Hilman, ngapana lolos 😆
10
Pertahanan PSM ini rapuh betul. Cuma 1 serangan balik dr PSS langsung gol -_-
61
Bagaimana guru menjelaskan ke anak muridnya ketika sedang mengajar bahwa sekolah itu penting, namun pada dinding sekolah tepat di atas papan tulis terdapat foto seseorang yang diragukan aktifitas sekolahnya.
29
KPU kerja 5 tahun sekali tapi hasil kerjanya ANDRA AND THE BACKBONE ALIAS SEMPURNA
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu. Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan. Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman mkri.id ya, #Courtizen! #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI #PHPU2024
8
Bertahun tahun menunggu. Akhirnya melihat Timnas senior juaraaa 😭
19
Yaah ayoooo Mulyadi.
14
Lawan 10 orang malah adu pinalti -_-
26
Herman pulang mko miskin taktik
14
Rizky Eka mainkan di acak2 itu pertahanan Thailand
44
Songkolo tidak bisami berpikir di lapangan pemain ka
5