Dagadu retweeted
Demokrat: Sejak Putusan MA, Kedudukan Gibran sebagai Wapres Tidak Sah, Batal Demi Hukum!
gelora.co/2026/11/demokrat-s…
Dagadu retweeted
Terkait dengan masalah ijazah Wapres @gibran_tweet, Partai @Gerindra selalu katakan bahwa akan memperhatikan stabilitas pemerintahan utk ambil keputusan sikap.
Seharusnya Partai @Gerindra muncul dengan sikap agar terwujud stabilitas politik melalui :
1) menegakkan hukum dan memproses pelanggar hukum (Gibran)
2) membersihkan pemerintahan dari Wapres pelanggar hukum.
Jangan pernah berharap stabilitas politik terjadi selama wapres pelanggar hukum masih menjabat.
Dagadu retweeted
MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Mardani Ali Sera Sebut Ini "Perkara Besar" share.google/vOBzmPvLyQ63OSi…
Dagadu retweeted
Selamat malam semua!
Hmmm... Mendem !!!
Mahfud MD: Pembuatan Suket Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana
Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/202…
Dagadu retweeted
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/202…
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak memenuhi syarat lagi.
~LL #GibranRakabuming #WasekjenDemokrat [2026110112553411]
Dagadu retweeted
Wasekjen Demokrat Respons Putusan MA soal Gibran: Pilihannya Mundur atau Dimundurkan dlvr.it/TW7stF
Dagadu retweeted
Wasekjen Demokrat: Gibran Mundur atau DPR-MPR yang Memundurkan!
gelora.co/2026/11/wasekjen-d…
Dagadu retweeted
Baik Putusan MK apalagi Suket yg dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan2 KPU & Bawaslu. Utk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yg tdk seksama dan ceroboh. Komisi 2 akan mengingatkan KPU dan Bawaslu.
Dagadu retweeted
Ribuan korban jiwa politik saat rezim Jokowi terjadi, tapi @UGMYogyakarta tidak pernah bersuara.
Tumben skrg bersuara dan seakan sudah menuduh bhw sudah terjadi korban jiwa dalam gerakan mahasiswa.
INI SUARA REKTOR UGM atau KETUA UMUM PSI ?
Mohon cermati @bang_dasco @Gerindra @Fraksi_Gerindra @prabowo
10 Tahun bungkam dan koma di era Jokowi, tiba-tiba menjadi kritis dan baru sadar bersuara di era Pemerintahan Prabowo, ada apa dengan @UGMYogyakarta ?
Pantas saja dia pasang badan membela Ijazah Jokowi..🤔
Dagadu retweeted
Jubir Gerindra: Putusan MA soal Gibran Harus Disikapi Serius
gelora.co/2026/10/jubir-geri…
Dagadu retweeted
Mahfud MD: Pembuatan Suket Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana
Baca di nasional.kompas.com/read/202…
Dagadu retweeted
FCK YOU KIKY SAPUTRI, bener-bener ga ada empatinya, dari dulu bercandaan lu ga pernah lucu ya
"pak kalau naik private jet gitu kita bisa ke dadah ke bawah gitu gak sih? hai RAKYAT JELATA"
may your soul take root in the deepest hell.
Dagadu retweeted
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.
3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon
Dagadu retweeted
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.
Dagadu retweeted
Denny Indrayana beserta tim hukum pada Jumat (30/10/2026) menjelaskan alasan mencabut gugatan polemik ijazah Gibran. Menurut Denny, ada tiga alasan ia dan timnya mencabut gugatan, Denny CS memutuskan untuk mencabut gugatan terkait polemik surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta guna menghindari delegitimasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersifat final and binding.
Langkah strategis ini diambil untuk menjaga marwah hukum, sekaligus respons atas jalannya proses persidangan di PTUN yang ia nilai tidak serius akibat pihak tergugat yang terus-menerus menolak menghadirkan dokumen bukti dasar meskipun telah diminta berulang kali baik secara lisan maupun tertulis.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
~NJ #Politik #Pemerintah #NewsDaily #DennyIndrayana #Gibran #DennyIndrayanaCabutGugatanGibran #IjazahGibran
Dagadu retweeted
BREAKING NEWS! MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Penyetaraan Ijazah Gibran
tempo.co/politik/ma-kabulkan…
Dagadu retweeted
BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!
Dagadu retweeted
Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.






















