
ALT Kekerasan Berbasis Gender Online Kekerasan berbasis gender online (KBG)* yang difasilitasi teknologi digital Tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual * KBG: tindakan yang telah membuat seseorang atau sekelompok grup tidak aman, mengalami penderitaan baik pada fisik dan non-fisiknya (misal: psikis, hak ekonomi/politik/sosial/budaya), atau telah merugikan secara material atau imaterial, dikarenakan gender atau ketubuhannya. Sumber: SAFEnet, Panduan Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online (2019)

ALT Kekerasan Seksual* Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. * Berdasarkan Permendikbudristek No. 30/2021

















