Berikut bbrp draf PKPU Pencalonan Pilpres yg dibuat & digunakan @KPU sebelum ditetapkan.
1. Pada Uji Publik oleh KPU tgl 4 Sep 2023.
Tdk ada draf pasal "karpet merah" yg istimewa untuk calon yg tdk punya bukti kelulusan sma asing di LN.
Pd bahan presentasi Pimpinan juga tdk ada.
4. Draf PKPU dlm proses harmonisasi di Kemenkumham.
Proses dilakukan oleh Kementrian ini dgn perwakilan @KPU_ID dan @bawaslu_RI .
Dalam draf ada pasal "karpet merah" yg istimewa untuk calon yg tdk punya bukti kelulusan sma asing di LN. Pasal ini masih sebagai Pasal 19 ayat (3)
Hadar Nafis Gumay retweeted
2 Komisioner KPU ga tahu adanya pasal 18 ayat 3 (pengecualian) yg kontroversi ini
Liat langsung dari sumber 👇
youtube.com/watch?v=olgZ0VYs…
PKPU pasal 18 ayat 3
- Tidak dipresentasikan saat RDP
- Menyelisihi UU & membuat norma baru
#Selundupan #PKPU
Pasal selundupan untuk meloloskan Gibran.
Apa jadinya jika penyelenggara pemilu tidak profesional dan dapat diintervensi oleh kekuasaan?
Apakah masih ada harapan untuk integritas pemilu kita?
Pak Hadar Nafis Gumay @HadarNG mantan Komisioner KPU RI 2013-2017, mengungkapkan kejanggalan demi kejanggalan terkait Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan Gibran lolos meskipun tidak memiliki bukti kelulusan SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berharap agar @DKPP_RI
akan memproses (@KPU_ID @bawaslu_RI ) secara lengkap dan mendalam, serta berani dan tegas dlm mengambil keputusannya.
DKPP Total Terima 5 Aduan Terkait Putusan MK Ijazah Gibran cnnindonesia.com/nasional/20…
Hadar Nafis Gumay retweeted
Dinamika partai, pergerakan tokoh, dan keputusan politik hari ini turut membentuk arah Pemilu 2029.
Langganan Tempo Plus Melek Politik untuk mengakses laporan mendalam dan analisis tajam agar lebih paham politik Indonesia.
Hadar Nafis Gumay retweeted
▪︎Permohonan konsultasi oleh KPU diajukan tgl 15
▪︎Diagendakan DPR tgl 20
▪︎Tanggal 19 KPU kirim permohonan baru dgn isi pasal selundupan
▪︎Tak ada pembahasan pasal itu saat RDP
DPR diposisikan cuma jadi
tukang stempel
😂
Sumber file:
youtube.com/post/UgkxPmh3mil…
Saya sudah cari lewat .srt nya.
Belum nemu pasal itu dipresentasikan
Mungkin kita perlu tanyakan ke rumput yg bergoyang?
youtube.com/live/iT6-uBbiLzM
Video sudah kami backup dan amankan
Iya, mereka tidak jujur menjelaskan status masukan/ tanggapan masy Pd PKPU yg mereka buat sendiri dihadapan Majelis MK.
PKPU No.19/2023 tdk membuka ruang untuk tanggapan masy. Berbeda dgn PKPU pencalonan pd Pilpres 2019 maupun 2014. Maksudnya apa ya tdk membuka tanggapan masy?
PKPU No.15/ 2014 ttg Pencalonan Pilpres 2014 memuat bab tersendiri untuk pengaturan tanggapan/ masukan masy terhadap dok pemenuhan persyaratan calon Pilpres 2014. Namun dlm PKPU No.19/ 2023 malah tidak ada. Kok hak masy. malah dihilangkan ya :-(
Hadar Nafis Gumay retweeted
Konsultasikan PKPU dengan pembentuk undang-undang mestinya menyangkut hal krusial yang dianggap penting dan terkait adanya perubahan mendasar untuk dikonfirmasi oleh KPU. Bukan bahas pasal per pasal. Kalau KPU tidak ungkap suatu substansi/materi dalam konsultasi, maknanya KPU tidak anggap itu hal penting untuk dikonsultasikan. Artinya, memang tidak menjadi materi yang dinilain perlu untuk dikonsultasikan. Melainkan sesuatu yang dianggap by default sudah diputuskan dan diyakini KPU untuk dibuat sebagai aturan. Bukankah begitu Pak @HadarNG?
Tidak perlu saling lempar/ tuduh. Buktikan saja lewat materi yg digunakan: draf PKPU, rekaman, dan risalah RDP/ konsultasi dgn Kom II DPR (20/9/2023).
Eks Ketua KPU Sentil Doli Kurnia soal PKPU: Lupa Boleh, Munafik Jangan cnnindonesia.com/nasional/20…
PKPU Pencalonan Pilpres Pemilu 2019, ada bab tersendiri terkait pengaturan masukan tanggapan masy terhadap dok persyaratan calon pilpres, dan tindak lanjut jika ada tanggapan masuk. Pada Pilpres 2024, ruang untuk tanggapan ini tidak dibuka.
Hadar Nafis Gumay retweeted
Tulisan saya utk @hariankompas edisi Sumpah Pemuda. Saya menulis fenomena politik dinasti yang makin masif, namun kualitas pembangunan daerah tetap stagnan. Ternyata ada korelasinya dengan beratnya hambatan untuk berkompetisi setara di pemilu. Selengkapnya baca di @hariankompas
Lewat tulisan “Pemilu Bermakna, Bukan Ritual Keluarga”, Titi Anggraini @titianggraini mengajak kita melihat kembali aturan main dalam pemilu. Sebab, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh siapa yang mendapat kesempatan untuk bersaing, apakah suara masyarakat terwakili, dan seberapa terbuka ruang bagi alternatif kepemimpinan.
Simak tulisannya dalam Harian Kompas Edisi Tematik Sumpah Pemuda: Opini Eksklusif “Indonesia, Besok”.
Terbit 28 Oktober 2026.
Pre-order di komp.as/28opini.
#OpiniKompas #IndonesiaBesok
Tidak perlu saling lempar/ tuduh. Buktikan saja lewat materi yg digunakan: draf PKPU, rekaman, dan risalah RDP/ konsultasi dgn Kom II DPR (20/9/2023).
Eks Ketua KPU Sentil Doli Kurnia soal PKPU: Lupa Boleh, Munafik Jangan cnnindonesia.com/nasional/20…
Sy blm dapatkn draf PKPU yg digunakan. Set., Anggota, Ka Kom II @DPR_RI @ahmaddolikurnia bisa cek & share. Berikut link rekamn RDP Kom II dgn @KPU_ID @bawaslu_RI @DKPP_RI @Kemendagri_RI tgl 20/9/2023. Mari kita cek. Apakh draf pasal "karpet merah" dibahas?
youtube.com/live/iT6-uBbiLzM…
RDP Kom II dgn KPU, Bawaslu, DKPP, & Kemendagri panjang pd tgl 20/9/23. Rapat terbagi 2, yg mulai sore (bahas bbrp draf PKPU) & malam hari ( jam 21, bahas pilkada). Namun disayangkan risalah rapat yg dipublikasikn hanya yg rapat bag malam. Di mana yg lain?
berkas2.dpr.go.id/akd/dokume…
Hadar Nafis Gumay retweeted
Seingat saya, pasal tersebut tidak pernah dibahas. Konstruksi hukumnya janggal, terutama karena pengecualiannya sangat spesifik dan berpotensi memicu kontroversi. Ini perlu dibongkar dan dibahas bersama agar menjadi pelajaran ke depan.
news.detik.com/berita/d-8702…









































