GoldVerium retweeted
Saya mohon teman2 untuk berhati2 dalam menyerang Gibran.
Gibran tercela karena dia mengakali aturan, bukan karena tidak punya ijazah SMA.
Kalau ia diserang karena tidak punya ijazah SMA, banyak diaspora Indonesia yg tersinggung dan merasa haknya dicabut hanya karena tidak punya ijazah SMA, padahal sudah menempuh S1 bahkan S3 di luar negeri.
Kalau tidak hati2, angin malah bisa berpihak ke kubu Jokowi.
Gibran harus kita kalahkan karena ia curang, dan tidak kompeten. Bukan karena tidak lulus SMA
judul besar pada gambar postingan @officialMKRI ini, kayak sengaja ngasih signal ke lembaga lain yg punya kewenangan..
menarik
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman mkri.id ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024
GoldVerium retweeted
JANGANKAN DI DESA
DI KOTA SAJA KACAU SEKALI.
BGM GAK KACAU
GAJI 3 JUTA = KAYA RAYA
DATA BPS SANGAT KACAU
PADAHAL ANGGARAN TRILIUNAN.
Apa yg sudah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan yg sangat kacau ini?
@Heraloebss @Minietweets_ @kangdede78 @bps_statistics
Mengurus administrasi di Indonesia itu mmg seperti orang main pingpong.
Sebentar di pukul kesana sebentar dipukul kesini dan bertele² prosesnya.
Antri dr jam 8 pagi di BPN ga kelar juga.
Proses dibuat semua berbelit², antara PPATK dan BPN tdk singkron.
orang bersih kalau ga ada partai politik, karir nya di kementrian selalu singkat..
siap2 purbaya bentar lagi dikriminalisasi..
jembatan kaca ini kalau bikin di konoha biayanya bisa 4-10x lipat..
baru seminggu di Negri tempat hukuman mati koruptor diterapkan, ngerasa yakin kalau negri sendiri juga bisa keren kayak gini kalau korupsi ga gila-gilaan..
King Olso pinjam mulut muni buat nakut-nakutin pak Parbowo..
kalau rame tinggal pura-pura minta maaf..
sekarang semua berhitung..
Budi Arie Setiadi minta maaf atas pernyataan kontroversialnya terkait potensi percepatan sebelum 2029. Dia mengaku itu adalah pandangan pribadinya.
news.detik.com/berita/d-8634…
GoldVerium retweeted
ALERT🚨🚨🚨
PAHLAWAN YANG DI KRIMINLISASI 💔
🚨 NIAT BANTU SINYAL DI MENTAWAI, PUTRA DAERAH MALAH DIPIDANAKAN!
Rabu, 20 Agustus 2026
Nasib miris menimpa Yogi Gilang Arya, putra daerah kelahiran Sikakap, Kepulauan Mentawai. Niat tulusnya membangun jaringan internet demi membuka akses informasi di wilayah 3T justru berujung pada dinginnya sel tahanan Rutan Anak Air Kota Padang.
Usaha Yogi menyediakan internet stabil bagi warga setempat dilaporkan melalui Laporan Polisi Model A Polres Mentawai dan kini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Beberapa poin krusial dari kasus ini wak
📍 Niat Pengabdian di Daerah 3T
Sikakap dikenal sebagai salah satu wilayah yang minim akses internet stabil. Inisiatif Yogi dirasakan sangat membantu mobilitas dan kebutuhan komunikasi warga lokal tanpa ada penolakan dari masyarakat setempat.
📍 Pembelaan Kuasa Hukum & Sisi Administrasi
Kuasa Hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia & Partner, Romi Martianus, menegaskan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU Telekomunikasi. Padahal, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB terbit per 9 Oktober 2025.
📍 ADMINISTRATIVE FIRST, NOT CRIMINAL
Tim kuasa hukum menilai pelanggaran terkait perizinan seharusnya mengedepankan sanksi atau pembinaan administratif terlebih dahulu, bukan langsung menjerat dengan pidana. Hal ini juga merujuk pada ketentuan penyesuaian sanksi pidana administratif.
📍 Pengajuan Penangguhan Penahanan
Mengingat kontribusi positif Yogi bagi masyarakat dan tidak adanya dampak merugikan warga, tim hukum resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi Yogi.
Sangat disayangkan ketika inovasi dan kepedulian anak muda untuk membangun kampung halamannya di daerah terpencil justru langsung dihantam proses hukum pidana tanpa ada ruang pembinaan.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai kasus ini, Wak? Apakah aturan perizinan harus serta-merta memidanakan inisiatif lokal di daerah 3T?
salah satu pilihan kado terbaik buat beliau yg teristimewa..
#GoldVerium
🤖 Made with AI
plat motor bisa dicari, tapi apakah bener pelaku yg dipublis nanti adalah orang yg sama dengan pengendara motor saat kejadian??





















