FHUI 2009 (@FHUI2009) profile picture

FHUI angkatan 2009

Depok, Jawa Barat
Joined September 2010
Photo by FHUI 2009 (@FHUI2009)Photo by FHUI 2009 (@FHUI2009)Photo by FHUI 2009 (@FHUI2009)Photo by FHUI 2009 (@FHUI2009)
RT @GusnandiArief: Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun, salah satu pribadi @FHUI2009 yg kami hormati. Selamat jalan, @pipitmuljanto
This Is Our Pop Up Card!
3
2
1
[RALAT Magang SAP Advocates] Untuk pendaftaran dapat menghubungi Randi Ikhlas (085263233365) dan Mba Kristina Yuliani N.(081514485956).
1
1
[PT Arutmin Indonesia - 5] Kirim CV dan Application Letter ke mahiswara.timur@arutmin.com paling lambat 6 Juni 2014. Terima kasih.
1
1
1
[PT Arutmin Indonesia - 4] Pekerjaan : 1. Drafting 2. Research 3. Preparing Legal Documents 4. Review Agreement, dll
[PT Arutmin Indonesia - 3] Waktu magang selama 3 bulan (menyesuaikan), preferensi full time (jika masih kuliah tidak apa-apa)
[PT Arutmin Indonesia - 2] 3. Lancar berbahasa Inggris 4. Punya research skill yang bagus. (-c-)
[PT Arutmin Indonesia - 1] batubara). Syarat : 1. Sarjana hukum atau mahasiswa min. semester 6. 2. Bisa drafting kontrak (-c-)
[INFO MAGANG - PT Arutmin Indonesia] Dibutuhkan ASAP! 1 orang untuk magang di bagian legal PT Arutmin Indonesia (perusahaan tambang -c-
[SAP Advocates - 3] Randi Ikhlas (085263233365) atau Mba Kristina Yuliani N. (08118889893). Terima kasih.
2
1
[SAP Advocates - 2] gugatan dan memasukkan tabulasi mendapat remunerasi lebih. Yang berminat dapat menghubungi/sms (-c-)
[SAP Advocates - 1] Pekerjaan langsung mendampingi advocat di persidangan MK. Preferensi bagi yang sudah lulus. Jika bisa membaca (-c-)
[INFO MAGANG - SAP Advocates] Really Urgently Needed! Dibutuhkan 6 orang untuk magang mulai dari 30 Mei - 19 Juni 2014. (-c-)
FHUI! Don't forget to submit your application letter for HHP's Summer Internship Program before May, 30th 2014!
19. Sekian dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih dan selamat malam :)
18. Namun berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis, maka pengaturan dalam kedua UU inilah yg berlaku untuk dua kejahatan ini.
17. Pembalikan beban pembuktian ini menyimpangi Pasal 66 KUHAP yg menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
16. Jadi jika dlm TPPU harta yg harus dibuktikan oleh terdakwa hanyalah harta yg telah disita, dlm korupsi adalah keseluruhan harta miliknya
15. Apabila ia tidak dapat membuktikan juga, maka harta tersebut dianggap sebagai hasil korupsi juga.