RT @GusnandiArief: Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun, salah satu pribadi @FHUI2009 yg kami hormati. Selamat jalan, @pipitmuljanto
FHUI 2009 retweeted
[RALAT Magang SAP Advocates]
Untuk pendaftaran dapat menghubungi Randi Ikhlas (085263233365) dan Mba Kristina Yuliani N.(081514485956).
FHUI 2009 retweeted
[PT Arutmin Indonesia - 5]
Kirim CV dan Application Letter ke mahiswara.timur@arutmin.com paling lambat 6 Juni 2014. Terima kasih.
FHUI 2009 retweeted
[PT Arutmin Indonesia - 4]
Pekerjaan :
1. Drafting
2. Research
3. Preparing Legal Documents
4. Review Agreement, dll
FHUI 2009 retweeted
[PT Arutmin Indonesia - 3]
Waktu magang selama 3 bulan (menyesuaikan), preferensi full time (jika masih kuliah tidak apa-apa)
FHUI 2009 retweeted
[PT Arutmin Indonesia - 2]
3. Lancar berbahasa Inggris
4. Punya research skill yang bagus. (-c-)
FHUI 2009 retweeted
[PT Arutmin Indonesia - 1]
batubara). Syarat :
1. Sarjana hukum atau mahasiswa min. semester 6.
2. Bisa drafting kontrak (-c-)
FHUI 2009 retweeted
[INFO MAGANG - PT Arutmin Indonesia]
Dibutuhkan ASAP! 1 orang untuk magang di bagian legal PT Arutmin Indonesia (perusahaan tambang -c-
FHUI 2009 retweeted
[SAP Advocates - 3]
Randi Ikhlas (085263233365) atau Mba Kristina Yuliani N. (08118889893). Terima kasih.
FHUI 2009 retweeted
[SAP Advocates - 2]
gugatan dan memasukkan tabulasi mendapat remunerasi lebih. Yang berminat dapat menghubungi/sms (-c-)
FHUI 2009 retweeted
[SAP Advocates - 1]
Pekerjaan langsung mendampingi advocat di persidangan MK. Preferensi bagi yang sudah lulus. Jika bisa membaca (-c-)
FHUI 2009 retweeted
[INFO MAGANG - SAP Advocates]
Really Urgently Needed! Dibutuhkan 6 orang untuk magang mulai dari 30 Mei - 19 Juni 2014. (-c-)
FHUI 2009 retweeted
FHUI! Don't forget to submit your application letter for HHP's Summer Internship Program before May, 30th 2014!
FHUI 2009 retweeted
18. Namun berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis, maka pengaturan dalam kedua UU inilah yg berlaku untuk dua kejahatan ini.
FHUI 2009 retweeted
17. Pembalikan beban pembuktian ini menyimpangi Pasal 66 KUHAP yg menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
FHUI 2009 retweeted
16. Jadi jika dlm TPPU harta yg harus dibuktikan oleh terdakwa hanyalah harta yg telah disita, dlm korupsi adalah keseluruhan harta miliknya






